Undang-Undang Bangunan 2004 dan Undang-Undang Amandemen Bangunan (Bangunan Rawan Gempa Bumi) 2016 menetapkan persyaratan legislatif untuk bangunan rawan gempa bumi di Selandia Baru. Undang-undang ini bertujuan untuk mengidentifikasi bangunan yang berisiko runtuh akibat gempa bumi dan memastikan bangunan tersebut diperkuat atau dihancurkan untuk mengurangi risiko bahaya terhadap orang dan properti.
Dewan lokal memiliki peran kunci dalam mengimplementasikan undang-undang tersebut dan mengidentifikasi bangunan-bangunan yang rawan gempa di distrik mereka. Dewan bertanggung jawab untuk menilai bangunan dan mengeluarkan pemberitahuan bangunan rawan gempa kepada pemilik bangunan. Pemberitahuan tersebut mengharuskan pemilik bangunan untuk memperkuat atau merobohkan bangunan dalam jangka waktu tertentu.
Pemilik bangunan memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa bangunan mereka aman dan sesuai dengan peraturan. Mereka harus mengambil tindakan jika bangunan mereka diidentifikasi sebagai bangunan yang rawan gempa, baik dengan memperkuat atau menghancurkannya. Pemilik bangunan juga harus memasang pemberitahuan bangunan rawan gempa di lokasi yang mudah terlihat untuk menginformasikan kepada publik tentang status bangunan tersebut.
Biaya untuk memperkuat atau merobohkan bangunan yang rawan gempa bisa sangat besar, dan pemerintah telah memperkenalkan langkah-langkah untuk mendukung pemilik bangunan. Hal ini termasuk bantuan pendanaan dan pinjaman berbunga rendah untuk pemilik bangunan yang memenuhi syarat.