Rencana Pengelolaan Cagar Alam adalah dokumen yang memandu pengelolaan dan pengembangan cagar alam, taman, dan ruang terbuka di dalam yurisdiksi pemerintah daerah. Rencana ini disusun sesuai dengan Undang-Undang Cagar Alam 1977, yang menetapkan persyaratan hukum untuk pengelolaan cagar alam.
Cagar alam, taman, dan ruang terbuka memberikan berbagai manfaat bagi masyarakat, seperti menyediakan kesempatan rekreasi, melestarikan lingkungan alam, dan berkontribusi pada daya tarik estetika kota atau kota. Rencana Pengelolaan RTH memastikan bahwa area-area tersebut dikelola dengan cara yang berkelanjutan dan bertanggung jawab, dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kepentingan masyarakat setempat.
Persiapan Rencana Pengelolaan Cagar Alam melibatkan proses kolaboratif antara pemerintah daerah, masyarakat, dan pemangku kepentingan seperti iwi (suku Māori), klub olahraga, dan kelompok-kelompok lingkungan. Rencana tersebut menguraikan visi dan tujuan untuk setiap cagar alam, taman, atau ruang terbuka, dan menetapkan tindakan spesifik dan praktik pengelolaan untuk mencapai tujuan tersebut.
Rencana tersebut dapat mencakup rincian tentang cagar alam, taman, atau ruang terbuka, dan menetapkan tindakan spesifik dan praktik pengelolaan untuk mencapai tujuan tersebut.
Rencana tersebut dapat mencakup rincian seperti jenis-jenis kegiatan yang diizinkan atau dilarang di dalam cagar alam, pengembangan fasilitas atau infrastruktur baru, serta perlindungan dan pemulihan habitat alami. Rencana tersebut juga dapat mempertimbangkan isu-isu seperti akses publik, keamanan, dan pengelolaan hama dan gulma.
Rencana Pengelolaan Cagar Alam juga dapat mempertimbangkan isu-isu seperti akses publik, keamanan, dan pengelolaan hama dan gulma.
Rencana Pengelolaan Cagar Alam ditinjau secara berkala untuk memastikan bahwa rencana tersebut tetap relevan dan terkini. Hal ini dapat melibatkan konsultasi dengan masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk mengidentifikasi perubahan kebutuhan dan prioritas, serta peluang dan tantangan baru.