Perusahaan rideshare global Uber telah diberi lampu hijau untuk mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Ketenagakerjaan tahun lalu yang menyatakan bahwa para pengemudinya adalah karyawan, bukannya kontraktor. Namun, para pengemudi Uber mengatakan bahwa mereka sekarang lebih bertekad untuk berjuang.
Dalam sebuah keputusan penting pada Oktober 2022, pengadilan memutuskan bahwa empat pengemudi Uber di Wellington adalah karyawan perusahaan layanan ridesharing tersebut, bukan kontraktor.
Keputusan tersebut merupakan kemenangan bagi serikat pekerja, yang mendorong agar pengemudi mendapatkan hak-hak di tempat kerja sebagai karyawan, termasuk mendapatkan upah minimum, akses ke cuti sakit, dan gaji hari libur. Sekarang Uber telah diberikan cuti untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Pengemudi Uber di Lower Hutt, Steve Fairley, mengatakan bahwa banyak pengemudi yang bekerja 12-14 jam sehari untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka karena ketidakpastian upah. Mereka bertekad untuk terus berjuang untuk mendapatkan hak-hak karyawan, katanya.
Dalam sebuah pernyataan, manajer umum Uber Selandia Baru Emma Foley mengatakan bahwa para pengemudi ingin mempertahankan pengaturan kerja yang fleksibel.
Credit: radionz.co.nz